Beranda | Artikel
Hukum Memakai Soft Lens Untuk Menghias Diri Dan Mengikuti Mode
Senin, 5 Juli 2004

HUKUM MEMAKAI SOFT LENS UNTUK MENGHIAS DIRI DAN MENGINGKUTI MODE

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bagaimana hukum memakai soft lens dengan alasan menghias diri atau mengikuti mode, dimana harga lensa (kaca) matanya tidak kurang dari 700 riyal?

Jawaban
Memakai soft lens dengan alasan karena adanya suatu kebutuhan maka hal itu tidak menjadi masalah. Adapun memakainya tanpa adanya suatu kebutuhan maka meninggalkannya tentunya lebih baik. Terlebih jika harganya itu cukup mahal, karena hal itu termasuk sikap berlebihan yang diharamkan dan dikhawatirkan didalamnya terjadi penipuan dan pemalsuan, karena secara hakiki pandangan matanya masih normal sehingga tidak membutuhkan itu. [Al-Muntaqa 3/177]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsuddin, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/885-hukum-memakai-soft-lens-untuk-menghias-diri-dan-mengikuti-mode.html